Banner 468 x 60px

Sabtu, 24 Agustus 2013

Tentang Saung Tahfiz

2 komentar

Saung Tahfizh

Program Tahfizh

  1. Peta Untuk Anak TK & SD
  2. Peta Untuk Pelajar (SMP, SMA, Dan Mahasiswa)
  3. Peta Dewasa (karyawan, Guru, DAn Bapak)
  4. Peta Untuk Ummahat (Mahasiswi, Calon Ibu Dan Ibu)

Waktu Belajar

 2x pertemuan dalam sepekan waktu (pagi, Sore, dan Malam 

Legalitas

Saung Tahfizh memberikan syahadah (Ijazah) berupa sertifikat bagi yang telah lulus.

Fasilitas dan Keunggulan

  • Ruangan ber- ac
  • Audio video (Al Qur'an)
  • Perpustakaan
  • Muroja'ah 1 Santri 1 Ustadz
  • Staf pengajar para hafidz, alumni Lipia & pondok pesantren.
  • Metode Dan Kurikulum

    1. Metode Muri Q (Teknik Irama)
    2. Metode Al Qosimi (Teknik Menghafal)

    •  Tahsin = 3 bulan
    • Tahfizh Ringan 3 bulan 1 juz
    • Tahfizh Standar 3 bulan 2 juz
    • Tahfizh Cepat 3 bulan 3 juz


    Read more...

    Minggu, 26 Februari 2012

    Nikah Muda

    0 komentar
    Assalamu’alaikum.., langsung saja ustadz, saya mau tanya:
    1.Apakah menikah muda disyariatkan dalam islam?
    2.Kalau jadi menikah, siapa yang harus di penuhi, kebutuhan orangtua atau istri? karena saya menjadi tulang punggung keluarga?
    3.Bolehkah menikah sambil belajar ( sekolah ), karena kemauan calon istri yang mau sekolah? dan bagaimana agar terjaga dari fitnah?
    IT, di Bumi Allah
    Bismillahirrahmanirrahim, Wa ‘alaikumussalam warahmatullahi wa barakaatuh.
    Alhamdulillah, Pertama-tama, saya ingin mendudukkan terlebih dahulu, sedikit kesalahpahaman sebagian kalangan kaum muslim, tentang makna dari kata syar’i atau disyariatkan.
    Kata syar’i, atau yang lazim diterjemahkan dengan disyariatkan, punya dua kemungkinan makna:
    1. Ditetapkan sebagai syariat.
    2. Dibenarkan menurut syariat.
    Mengacu pada pertanyaan di atas, mana yang dimaksud antara dua makna tersebut? Apakah maknanya ditetapkan sebagai syariat? Atau dibenarkan menurut syariat? Keduanya memiliki indikasi makna yang berbeda, oleh sebab itu akan berbeda pula jawaban dari pertanyaan tersebut.
    Bila maksudnya ditetapkan sebagai syariat, maka artinya ada hukum tertentu yang berlaku pada “menikah di usia muda ini”, entah itu mubah –yang maknanya bisa dibenarkan dalam syariat–, sunnah, atau wajib.
    Bila artinya dibenarkan dalam syariat, maka artinya secara hukum Islam memperbolehkannya, tapi tidaklah dianjurkan, apalagi diwajibkan. Dan, memang demikianlah adanya. Menikah di usia muda, secara hukum asal diperbolehkan. Namun juga tidak dianjurkan, apalagi diwajibkan. Tapi, bila dikaitkan dengan situasi dan kondisi pada orang yang akan menikah, hukumnya bisa bervariasi.
    Hukum asal itu berasal dari sabda Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- yang sangat populer,
    “Wahai kawula muda. Barangsiapa diantara kalian yang sudah memiliki “baa-ah” (kemampuan seksual), hendaknya ia menikah. Sesungguhnya yang demikian itu lebih dapat memelihara pandangan mata dan kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, hendaknya ia berpuasa. Sesungguhnya puasa itu adalah obat baginya.” [1]
    Yakni, menikah itu diperintahkan, saat seseorang sudah memiliki kemampuan seksual sesungguhnya. Artinya, mulai saat itu –saat seseorang sudah baligh–, ia sudah menerima perintah menikah.
    Mulai dari remaja hingga dewasa, seorang muslim sudah menerima syariat untuk menikah. Hukum itu kian menguat, bila kemampuan, potensi, dan hasrat seksual semakin meningkat. Sehingga suatu saat bisa dianjurkan atau disunnahkan, dan bisa juga diwajibkan.
    Saat ia sudah dianjurkan atau bahkan diwajibkan, maka ukuran apakah seseorang masih tergolong muda atau bahkan terlalu muda, atau sudah cukup umur untuk menikah –dalam kaca mata syariat Islam– tidaklah menjadi ukuran. Hukum tetap berlaku dengan alasan hukumnya. Muda dan tua bukanlah alasan hukum dalam menikah.
    Namun, bila dalam “kemudaan”, seseorang punya kendala untuk menikah, seperti soal aturan kenegaraan –bila di negaranya menikah muda dilarang–, belum mengerti hukum-hukum dan adab pasutri, belum mampu mencari nafkah, atau hal-hal lain, maka itu termasuk kondisi di mana seseorang “belum bisa” segera menikah. Di saat itulah ia disyariatkan berpuasa, untuk menahan hasrat seksualnya.
    Hal itu juga berlaku, bila ia sudah dewasa namun memiliki beberapa kendala yang menyebabkan ia sulit untuk menikah, atau sulit mendapatkan orang lain yang sudi menikahkan dia dengan putrinya –kalau ia seorang pria–, atau sulit mendapatkan orang yang mau menikahkan dirinya dengan putranya.
    Jadi dalam usia apapun, bila seseorang masih terkendala menikah, atau ada mudharat besar bila ia segera menikah, maka hukum penundaan menikah demi maslahat itu tetap berlaku bagi dirinya.
    “Barangsiapa yang belum mampu, hendaknya ia berpuasa. Sesungguhnya puasa itu adalah obat baginya…”
    Kewajiban menolong orang tua, terlebih bagi anak lelaki, berlaku seumur hidupnya. Seorang anak wajib menolong dan membantu orang tuanya, untuk urusan dunia dan akhirat, sebagaimana orang tua berkewajiban mengurus, merawat, dan membesarkan anak-anaknya dahulu.
    Sementara, kewajiban terhadap istri adalah kewajiban baru bagi seseorang, yang juga harus dipenuhi. Lalu, mana yang harus didahulukan?
    Keduanya tidak boleh diadu/dibenturkan. Kalau seseorang belum mampu menghidupi istri karena harus menolong orang tuanya, dan ia masih mampu menahan hasrat menikahnya, maka ia harus menunda menikah. Karena bila dipaksakan, ia harus mengorbankan salah satu dari kewajiban tersebut.
    Tapi, bila ia mau menikah dan merasa mampu untuk menanggung kedua kewajiban tersebut, ia boleh menikah segera. Apalagi, bila hasrat menikah begitu besar, dan bila tidak menikah dikhawatirkan ia terjerumus pada perbuatan haram, maka ia wajib segera menikah.
    Bila orang tua bisa sekadar dibantu nafkahnya, maka seorang suami bisa lebih banyak menafkahi istri, dengan tetap membantu orang tuanya. Bila orang tuanya tidak berpenghasilan, maka anak-anaknya, termasuk dia, harus bersama-sama bekerja sama menanggung kewajiban memenuhi kebutuhan orang tua mereka. Bila seseorang hanya bisa melakukannya dengan mengajak orang tuanya hidup satu atap dengan dirinya dan juga istrinya, maka itu harus dilakukan.
    Hanya saja, orang tua yang baik tentunya akan mengalah, tidak membebani anak dan juga menantunya. Tapi secara hukum, anak –terutama anak laki-laki yang memang bertugas mencari naskah– wajib memperhatikan kebutuhan orang tuanya, meskipun ia sudah menikah.
    Adapun anak perempuan, bisa membantu sebatas yang dia mampu. Ia juga bisa mengajak suaminya, untuk membantu orang tuanya, bila orang tuanya memang membutuhkan bantuannya. Terutama sekali, bila orang tuanya hanya memiliki anak tunggal. Dan kebetulan, sang orang tua juga miskin dan tidak berkemampuan.
    Menikah dengan tetap belajar, boleh-boleh saja, asalkan belajar di sekolah itu tidak mengganggu jalannya rumah tangga secara baik, aman, terkendali, tenteram, dan menyenangkan. Tujuan-tujuan berumah tangga, termasuk memiliki anak, juga jangan , hanya karena urusan belajar di sekolah.
    Karena persoalannya, kewajiban membina rumah tangga yang diwadahidengan sakinah(ketentraman), untuk membuahkan mawaddah dan rahmah (cinta dan kasih sayang) adalah kewajiban yang pasti di depan mata. Sementara sekolah, hanya salah satu dari bentuk kewajiban umum yang biasanya berhukum fardhu kifayah, tidak boleh rumah tangga dikorbankan karena sekolah.
    Kalau yang dijadikan tujuan sekolah adalah mencari ilmu semata, maka menuntut ilmu toh bisa dilakukan tanpa ruang sekolah. Bisa dengan membaca buku, makalah, dan artikel di internet, dengan dialog dan diskusi bersama teman, menghadiri seminar, pengajian, dan sejenisnya. Sehingga, sekolah tidak boleh “dipaksakan”.
    Agar terhindar dari fitnah? Di sini, kata fitnah sengaja saya miringkan, karena yang dimaksud di sini adalah fitnah bahasa Arab, yang salah satu maknanya adalah godaan atau musibah. Bagaimana cara menghindari bencana, dan agar seorang wanita tidak menjadi godaan bagi kaum pria saat bersekolah, sementara ia sudah berumah tangga?
    Kuncinya adalah pada upaya memilih sekolah yang paling aman –dalam pandangan syariat–, bila memang diputuskan si istri tetap bersekolah. Kalau di pesantren, pilihlah pesantren yang para pengajarnya adalah wanita saja. Yang pergaulannya baik. Yang dasar akidah dan metode memahami Islamnya bersih dari syubhat, kebid’ahan, dan kesesatan. Bila pendidikan umum, carilah yang interaksi dengan lawan jenis dapat dibatasi, sehingga tidak terjadi keharaman dalam proses belajar mengajar tersebut.
    Sulit? Tentu saja. Bahkan, secara jujur saya nyatakan, sulit mencari balai pendidikan umum sekarang ini –terutama di negri kita– yang aman bagi kaum wanita untuk belajar di dalamnya, tanpa menjadi godaan bagi kaum pria, tanpa menjerumuskan dirinya pada hal-hal yang dilarang dalam Islam, dan dalam pergaulan pria dengan kaum wanita.
    Meski demikian, balai-balai pendidikan yang relatif aman, kini juga mulai banyak bermunculan, seiring dengan kesadaran umat Islam terhadap ajaran Islam sesungguhnya. Namun, saya pribadi menganjurkan: bila sudah memutuskan berumah tangga, sebaiknya fokuskan perhatian pada pembinaan rumah tangga. Bila masih ingin sekolah, tunda saja pernikahannya.
    Wallahu A’lamu Bishshawaab…..
    Catatan Kaki:
    [1] Diriwayatkan oleh al Bukhari dalam Shahih-nya, dalam kitab an Nikah, bab: Orang yang belum mampu menikah, hendaknya berpuasa, hadits No. 5066. Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, kitab an Nikah, bab: Dianjurkannya menikah bagi orang yang bergolak nafsunya, hadits No. 1400.
    Read more...

    Kamis, 26 Januari 2012

    Keutamaan Belajar al-Qur’an,

    2 komentar

    Membaca, Menghafal, dan Mempelajari Kandungannya







    Dari Utsman bin Affan radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

    خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَـلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ [البخاري]

    “Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Al-Quran dan yang mengajarkannya“. (HR.Bukhari IV/1919 no.4739)



    Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

    الَّذِيْ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَهُوَ مَاهِرٌ بِهِ مَعَ السَّفَرَةِ الْكِرَامِ البَرَرَةِ، وَالَّذِيْ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَعْتَعُ فِيْهِ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أَجْرَانِ [متفق عليه]

    “Orang yang pandai (membaca dan menghafal) Al Quran, maka (nanti di akhirat akan dikumpulkan) bersama para malaikat yang mulia, sedangkan orang yang membaca Al Quran dan dia terbata-bata karenanya serta kesusahan maka baginya dua pahala“. (HR. Bukhari IV/1882 no.4653 dan Muslim I/549 no. 798).


    Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallah alaihi wasallm bersabda: “Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah (Al-Quran), maka baginya satu kebaikan dan setiap kebaikan akan dilipatkan gandakan sepuluh kali lipat, saya tidak mengatakan:  …… satu huruf, akan tetapi alif satu huruf, lam satu huruf dan mim satu huruf.”  (HR.Tirmidzi V/175 no. 2910).



    Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

    أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ إِذَا رَجَعَ إِلَى أَهْلِهِ أَنْ يَجِدَ  ثَلاَثَ خَلِفَاتٍ، عِظَامٍ سِمَانٍ؟ قُلْنَا: نَعَمْ: قَالَ: فَثَلاَثُ آيَاتٍ يَقْرَأُ بِهِنَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَتِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ ثَلاَثِ خَلِفَاتٍ عِظَامٍ سِمَانٍ [مسلم]

    “Inginkah salah seorang di antara kalian yang kembali ke keluarganya dengan membawa tiga ekor unta yang sedang hamil dan gemuk-gemuk? Kami berkata: Ya, maka beliau bersabda: tiga ayat yang kalian baca dalam shalat kalian itu lebih baik dari tiga ekor unta hamil yang gemuk”. (HR.Muslim I/552 no. 802).



    Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

    مَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ، يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللهِ، وَيَتَدَارَسُوْنَهُ بَيْنَهُمْ، إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ المَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيْمَنْ عِنْدَهُ    [مسلم]

    “Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah yang di dalamnya mereka membaca Al Quran dan mempelajari (kandungan)nya di antara mereka, melainkan akan diturunkan kepada mereka ketenangan, dicurahkan rahmat dan dikelilingi oleh para malaikat serta Allah sebut-sebut mereka pada (makhluk) yang ada disisi-Nya.”  (HR.Muslim IV/2074 no.2699).



    Beberapa Faidah dan Pelajaran Penting Dari Hadits-Hadits di Atas:

    1. Orang yang mempelajari baca tulis Al-Qur’an dengan baik dan benar, menghafalnya serta mengajarkannya kepada orang lain adalah termsuk sebaik-baik manusia di sisi Allah ta’ala.

    Termasuk dalam keutamaan ini juga, orang yang mepelajari dan mengajarkan tafsir Al-Qur’an dengan pemahaman yang benar kpd manusia agar mereka mau mengimani dan mengamalkannya serta mnjadikannya sbgai pedoman hidupa mereka di dunia ini.

    2. Tingginya kedudukan orang yang pandai membaca dan menghafal al-Quran sesuai dengan kaidah-kaidah tajwid/tahsin dan makhroj huruf-huruf hijaiyyah, yaitu kedudukan mereka sama dengan kedudukan para malaikat yang mulia lg baik dan selalu taat pd Allah.

    3. Maha Pemurahnya Allah dalam memberikan pahala kepada para hamba-Nya yg berbuat kebaikan n ketaatan kpda-Nya, sampaipun orang yang membaca Al-Quran dengan terbata-bata dan ia merasa kesulitan dalam membacanya, Allah memberinya 2 (dua) pahala; satu pahala membaca dan satu pahala lagi untk kesulitannya dlm membaca kitab-Nya (Al-Quran).

    4. Membaca Al-Quran merupakan ibadah yang ringan namun banyak keutamannya dan besar pahalanya. Dimana Allah ta’ala memberikan pahala bagi siapa yang membaca satu huruf Al-Quran sebanding dengan 10 kebaikan, dan akan dilipatgandakan menjadi 700 (tujuh ratus) kali lipat kebaikan. (Subhanallah).

    5. Berkumpul di dalam masjid (baitullah) untuk mempelajari bacaan Al-Quran dan tafsirnya serta hukum-hukum yang terkandung di dalamnya memiliki keutamaan yang sangat besar, diantaranya:

    - sebagai sebab adanya ketenangan dan ketentraman di dalam jiwa seorang hamba.

    - Mendatangkan rahmat (kebaikan dan kasih sayang) dari Allah ta’ala.

    - Para malaikat yang Allah tugaskan menghadiri majlis2 dzikir dan ilmu akan hadir dan singgah di dalamnya.

    - Membuat Allah ridho dan menyanjung orang-orang yang senantiasa hadir di majlis ilmu yg dipelajari di dalamnya ayat-ayat Al-Quran dan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di hadapn para malaikat yg mulia di langit.



    Demikian sekelumit faidah dan pelajaran penting yang dapat kita ambil dari hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di atas. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Wa Billahi at-Taufiq.

     #Best Posting
      Read more...

      Senin, 09 Januari 2012

      Publikasi Saung Tahfiz

      0 komentar

      Read more...

      Kamis, 22 Desember 2011

      Pembukaan Saung Tahfiz

      1 komentar
      Acara Saung Tahfiz
      LAUNCING DI MASJID DARUL FALAH
      PERSENTASI SAUNG TAHFIZ


      TAUSIAH UST ABUL HARIS

      TAUJIH


      Read more...

      Mengenai Saya

      Foto saya
      Antum silaturahim ke tempat ana saja, biar lebih kenal dan lebih dekat
       
      Saung Tahfiz © 2011-2013 Ozie Al - Afasy. Supported by PsPrint